Assalamualaikum selamat sore admin, mohon ijin bertanya untuk alur pindah sekolah anak di tingkat sekolah dasar ke Sekolah dasar negeri gimana ya? KK saya sudah semarang, cuma anak saya sekarang sedang bersekolah SD kelas 2 di kabupaten(boyolali) ingin saya pindahkan ke sekolah SD negeri karna ikut suami ke semarang, untuk alur pindahnya apakah bisa? Dari kelas 2 ke kelas 3 nanti, atau mengulang kelas 2? Mohon pencerahannya, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Selamat pagi, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Terkait dengan perpindahan siswa pada dasarnya memerlukan persetujuan dari sekolah asal dan sekolah tujuan. Serta masih tersedianya kuota daya tampung siswa pada sekolah tujuan. Jika pindahnya dari sekolah asal pada saat kenaikan kelas dan sudah dinyatakan naik kelas, maka di sekolah tujuan pindah melanjutkan ke kelas berikutnya tanpa perlu mengulang.
Selamat pagi, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Mohon maaf untuk jenjang SMA & SMK merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Kami dari Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya memiliki kewenangan pada jenjang TK, SD, & SMP di wilayah Kota Semarang saja.
Assalamualaikum selamat malam admin...
Perkenalkan saya Putri Maitsaa salah satu mahasiswa Psikologi UNDIP, kebetulan saya sedang menyusun skripsi dengan partisipan kepada guru sekolah swasta inklusi se-Kota Semarang... Apakah saya boleh meminta data mengenai berapa banyak jumlah sekolah swasta yang inklusi se-Kota Semarang dan berapa jumlah guru yang terdata di sekolah tersebut??
Terima kasih banyak admin..
Waalaikumsalam wr wb, Terimakasih atas kunjunganya di Website Dinas Pendidikan Kota Semarang, terkait dengan permohon data saudara bisa mengajukan melalui kanal permohonan informasi yang bisa diajukan melalui https://ppid.disdik.semarangkota.go.id/web/permohonan_informasi
agar bisa kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan .
Assalamualaikum
Selamat siang.
Perkenalkan saya Nataniel Kobogau ketua mahasiswa Papua di kota.
Dengan ini saya ingin ketemu sama bapak gubernur Jawa Tengah untuk audiens terkait dengan pengembangan mahasiswa Papua 6 propinsi Papua yaitu, Papua, papua barat, Papua Barat daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua pengunungan. Kami mohon untuk minta izin waktu Bapak.
Demikian atas persediaan waktu dan tempat kami ucapakan terimakasih banyak 🙏😇
Waalaikumsalam, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Mohon maaf kami dari Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya memiliki kewenangan pada satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di wilayah Kota Semarang. Silakan bisa dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui website https://jatengprov.go.id/
Mohon dicek :
https://sdnmanyaran03.dikdas.semarangkota.go.id/page/pemilihan-kelas-siswa
https://sdnmanyaran03.dikdas.semarangkota.go.id/page/alumni-siswa
Apakah layak sekolah sebagai tempat yang seharusnya melindungi anak-anak yang masih dibawah umur dengan perlindungan data pribadi, justru menampilkan photo-photo profil pas photo dengan resolusi besar (HD Quality), bahkan disertai nama lengkap secara publik di internet ?
Selamat siang, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Baik laporan telah kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Kemudian dari pihak sekolah telah melakukan proses penghapusan foto-foto yang tersebut dalam website.
Assalamualaikum selamat sore admin, mohon ijin bertanya untuk alur pindah sekolah anak di tingkat sekolah dasar ke Sekolah dasar negeri gimana ya? KK saya sudah semarang, cuma anak saya sekarang sedang bersekolah SD kelas 2 di kabupaten(boyolali) ingin saya pindahkan ke sekolah SD negeri karna ikut suami ke semarang, untuk alur pindahnya apakah bisa? Dari kelas 2 ke kelas 3 nanti, atau mengulang kelas 2? Mohon pencerahannya, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Selamat pagi, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Terkait dengan perpindahan siswa pada dasarnya memerlukan persetujuan dari sekolah asal dan sekolah tujuan. Serta masih tersedianya kuota daya tampung siswa pada sekolah tujuan. Jika pindahnya dari sekolah asal pada saat kenaikan kelas dan sudah dinyatakan naik kelas, maka di sekolah tujuan pindah melanjutkan ke kelas berikutnya tanpa perlu mengulang.
Apakah keterlambatan membayar SPP SMA swasta di semarang , anak boleh dilarang mengikuti ujian akhir semester?
Selamat pagi, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Mohon maaf untuk jenjang SMA & SMK merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Kami dari Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya memiliki kewenangan pada jenjang TK, SD, & SMP di wilayah Kota Semarang saja.
Assalamualaikum selamat malam admin... Perkenalkan saya Putri Maitsaa salah satu mahasiswa Psikologi UNDIP, kebetulan saya sedang menyusun skripsi dengan partisipan kepada guru sekolah swasta inklusi se-Kota Semarang... Apakah saya boleh meminta data mengenai berapa banyak jumlah sekolah swasta yang inklusi se-Kota Semarang dan berapa jumlah guru yang terdata di sekolah tersebut?? Terima kasih banyak admin..
Waalaikumsalam wr wb, Terimakasih atas kunjunganya di Website Dinas Pendidikan Kota Semarang, terkait dengan permohon data saudara bisa mengajukan melalui kanal permohonan informasi yang bisa diajukan melalui https://ppid.disdik.semarangkota.go.id/web/permohonan_informasi agar bisa kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan .
Assalamualaikum Selamat siang. Perkenalkan saya Nataniel Kobogau ketua mahasiswa Papua di kota. Dengan ini saya ingin ketemu sama bapak gubernur Jawa Tengah untuk audiens terkait dengan pengembangan mahasiswa Papua 6 propinsi Papua yaitu, Papua, papua barat, Papua Barat daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua pengunungan. Kami mohon untuk minta izin waktu Bapak. Demikian atas persediaan waktu dan tempat kami ucapakan terimakasih banyak 🙏😇
Waalaikumsalam, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Mohon maaf kami dari Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya memiliki kewenangan pada satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di wilayah Kota Semarang. Silakan bisa dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui website https://jatengprov.go.id/
Mohon dicek : https://sdnmanyaran03.dikdas.semarangkota.go.id/page/pemilihan-kelas-siswa https://sdnmanyaran03.dikdas.semarangkota.go.id/page/alumni-siswa Apakah layak sekolah sebagai tempat yang seharusnya melindungi anak-anak yang masih dibawah umur dengan perlindungan data pribadi, justru menampilkan photo-photo profil pas photo dengan resolusi besar (HD Quality), bahkan disertai nama lengkap secara publik di internet ?
Selamat siang, terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya. Baik laporan telah kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Kemudian dari pihak sekolah telah melakukan proses penghapusan foto-foto yang tersebut dalam website.