Kegiatan Studi Tour (Studi Wisata) pada Satuan Pendidikan
Kegiatan Studi Tour (Studi Wisata) pada Satuan Pendidikan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/8521/400.3/III/2025 tentang Kegiatan Studi Tour (Studi Wisata) pada Satuan Pendidikan dari Dinas Pendidikan Kota Semarang. Dapat dilihat melalui tautan berikut: Kegiatan Studi Tour (Studi Wisata) pada Satuan Pendidikan.pdf