Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/16164/400.3/VI/2025 dari Dinas Pendidikan Kota Semarang tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dapat dilihat melalui tautan berikut: Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan.pdf