Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan
Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/16164/400.3/VI/2025 dari Dinas Pendidikan Kota Semarang tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dapat dilihat melalui tautan berikut: Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Satuan Pendidikan.pdf