Penggunaan Kop dan Stempel Surat di Lingkungan Kelurahan, UPTD, dan BUMD se-Kota Semarang

Penggunaan Kop dan Stempel Surat di Lingkungan Kelurahan, UPTD, dan BUMD se-Kota Semarang

Penggunaan Kop dan Stempel Surat di Lingkungan Kelurahan, UPTD, dan BUMD se-Kota Semarang

Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Nomor B/3392/000.5.1/VII/2025 tentang Penggunaan Kop dan Stempel Surat di Lingkungan Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Semarang. Dapat dilihat melalui tautan berikut: Penggunaan Kop dan Stempel Surat di Lingkungan Kelurahan, UPTD dan BUMD se-Kota Semarang.pdf