Detail Berita

Sosialisasi Lomba UPG Dinas Pendidikan Kota Semarang: Wujud Komitmen Anti-Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Pada Rabu, 26 Maret 2025, Dinas Pendidikan Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Lomba Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh insan pendidikan di Kota Semarang dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan sekolah. Peserta kegiatan ini meliputi perwakilan dari seluruh SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber utama yang memberikan materi penting seputar gratifikasi dan ketentuan lomba UPG. Narasumber pertama adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat, S.Pd., M.Pd., yang menyampaikan pentingnya peran UPG dalam menciptakan budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di sektor pendidikan. Narasumber kedua adalah Henry Tri Atmaja, S.E., M.Si., Auditor Muda dari Inspektorat Kota Semarang, yang mengulas secara komprehensif mengenai definisi gratifikasi, bentuk-bentuknya, serta implikasi hukumnya bagi ASN.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Fariha Lana Najiha, S.STP., M.M., yang juga menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Semarang. Selain sosialisasi mengenai apa itu gratifikasi, peserta juga mendapat penjelasan teknis terkait pelaksanaan Lomba UPG di lingkungan Dinas Pendidikan. Lomba ini diharapkan menjadi sarana untuk mengedukasi sekaligus mendorong satuan pendidikan agar aktif berpartisipasi dalam pengendalian gratifikasi serta membudayakan nilai-nilai integritas di lingkungan sekolah masing-masing.

Ketentuan Lomba UPG Dinas Pendidikan Kota Semarang dapat dilihat pada tautan berikut: https://disdiksmg.semarangkota.go.id/pengumuman/132