Detail Berita

Wawancara dan Paparan Final Lomba UPG: Finalis SD & SMP Tampilkan Inovasi Pengendalian Gratifikasi

Senin, 5 Mei 2025, Dinas Pendidikan Kota Semarang mengadakan wawancara dan paparan final Lomba UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Gedung A Lantai 2, Ruang BLC. Kegiatan ini diikuti oleh 12 sekolah finalis yang terdiri dari 6 sekolah dasar dan 6 sekolah menengah pertama. Setiap sekolah diberikan kesempatan untuk memaparkan program inovatif mereka terkait pengendalian gratifikasi yang telah diterapkan di lingkungan sekolah.

Dalam sesi ini, tim juri yang berasal dari pihak eksternal, seperti Inspektorat Kota Semarang dan Ombudsman, menilai berbagai aspek, mulai dari materi paparan, inovasi program yang dijalankan, hingga dampak positif yang dirasakan oleh warga sekolah. Setiap sekolah diharapkan mampu menunjukkan komitmen nyata dan keberhasilan program yang diusung, serta menjawab pertanyaan juri dengan lugas dan jelas.

Wawancara dan paparan final ini menjadi puncak dari proses penilaian Lomba UPG, di mana sekolah-sekolah terbaik akan mendapatkan apresiasi atas dedikasi mereka dalam mewujudkan budaya anti-gratifikasi. Hasil akhir dari lomba ini akan segera diumumkan sebagai bentuk penghargaan bagi sekolah yang mampu menjadi teladan dalam pengendalian gratifikasi.

Berikut adalah daftar sekolah pemenang Lomba UPG 2025:

Jenjang SD:
🏆 Juara 1: SD Hj. Isriati Baiturrahman 1 Semarang
🥈 Juara 2: SDN Kramas
🥉 Juara 3: SDN Bugangan 01 Semarang
🏅 Harapan 1: SDN Bulustalan Semarang
🏅 Harapan 2: SDN Kalicari 03 Semarang
🏅 Harapan 3: SDN Bandarharjo 02 Semarang

Jenjang SMP:
🏆 Juara 1: SMPN 3 Semarang
🥈 Juara 2: SMPN 28 Semarang
🥉 Juara 3: SMPN 9 Semarang
🏅 Harapan 1: SMPN 11 Semarang
🏅 Harapan 2: SMPN 12 Semarang
🏅 Harapan 3: SMPN 7 Semarang

Dinas Pendidikan Kota Semarang memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh sekolah yang telah berpartisipasi dan berkomitmen dalam menerapkan program pengendalian gratifikasi. Melalui Lomba UPG ini, diharapkan semakin banyak sekolah yang terinspirasi untuk membangun budaya integritas dan anti-gratifikasi.