Detail Berita

Resmi! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan instansi pemerintah dalam merencanakan kegiatan serta jadwal kerja di tahun mendatang.

Berdasarkan SKB tersebut, total terdapat 25 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Beberapa momen penting seperti Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026, yang juga didukung dengan rangkaian cuti bersama yang cukup panjang sehingga memungkinkan masyarakat untuk merencanakan mudik atau libur keluarga dengan lebih matang. Selain itu, hari libur lainnya mencakup peringatan keagamaan, hari bersejarah nasional, serta perayaan tahun baru yang tersebar di sepanjang tahun.

Masyarakat dapat mengakses rincian lengkap mengenai tanggal-tanggal merah tersebut melalui dokumen resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dengan adanya informasi ini lebih awal, diharapkan produktivitas kerja tetap terjaga dan sektor pariwisata dapat meningkat melalui perencanaan liburan yang lebih baik. Untuk informasi selengkapnya mengenai jadwal detail dan salinan surat keputusan, silakan kunjungi tautan resmi pemerintah yang tersedia di situs Kemenko PMK.